- DPRD Sumsel Dapil II Palembang Gelar Reses Di SMA N 16, Berharap Bantuan Aula dan Ruang Kelas Baru
- Advokat Desri Nago Beri Penyuluhan Hukum di SMKN 4 Palembang
- Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Bekasi, Pasal Apa Ya!
- Kapolres Lubuklinggau Pimpin Pengerbakan Arena Judi Sabung Ayam
- Sekda Kota Lubuklinggau Pimpin Rakor Susenas Tahun 2025
- Pemkab Mura Tekankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
- Polres Mura Buka Pendaftaran Akpol Dan Bintara Tahun 2025
- DPW PWDPI Sumsel Gelar Rapat Perdana: Susun Program untuk Penguatan Organisasi
- Pastikan Situasi Tetap Kondusif, Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Malam
- Bubarkan Remaja yang Nongkrong Sambil Tenggak Miras, Polres PALI Intensifkan Patroli Perintis Presis
Satres Narkoba Polres PALI Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 3,77 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Rumah terduga pengedar narkoba di Dusun lll Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), digerebek polisi pada hari Jum'at (29/03/24), sekira pukul 16.30 WIB. Dari pengerebekan itu Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB (33) tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Sumber Foto: Humas Polres PALI
PALI, BeritaIndonesia.my.id - Rumah terduga pengedar narkoba di Dusun lll Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), digerebek polisi pada hari Jum'at (29/03/24), sekira pukul 16.30 WIB.
Dari pengerebekan itu Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria berinisial DB (33) tahun, yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.
Hasil pengerebekan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 17 paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 3,77 gram.
Baca Lainnya :
- Satres Narkoba Polres PALI Amankan Barang Bukti Sabu-sabu 2,95 Gram
- Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Amankan Barang Bukti Sabu-sabu Seberat 4.300 Gram
- Gerebek ! Polres PALI Angkut 2 Terduga Pengedar Narkoba, Salah Satunya Wanita 32 Tahun
- Pakai Narkoba di Kebun Durian, Pria Ini Dibekuk Polsek Talang Ubi
- Satres Narkoba Polres PALI Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di 2 Tempat Berbeda di Hari yang Sam
Selain itu juga Sat Res Narkoba Polres PALI mengamankan satu bongkahan kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram yang di balut dengan tisu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba di Air Itam PALI.
Menurutnya, pengerebekan tersebut berawal dari pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka pelaku berinisial DB kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
"Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (31/03/24).
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres PALI melakukan penggerebekan terhadap DB.
Dari rumah terduga pelaku pengedar ini lanjut Kasat Res Narkoba, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari sebuah lemari di ruang keluarga yang disimpan dalam guci hias warna coklat.
"Dalam guci hias ini kita menemukan barang bukti satu plastik klip yang berisikan 17 plastik klip kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas IPTU Aan Sriyanto lagi.
Selanjutnya kata dia, pihaknya kembali melakukan penggeledahan di lemari depan ruang tamu, di sana Petugas menemukan sebuah dompet besar warna hitam merek GUCCI, didalamnya berisikan bongkahan kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di balut dengan selembar tisue.
Ditegaskan Kasat Narkoba, untuk terduga tersangka pelaku pengedar ini disangkakan dengan Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terduga tersangka pelaku pengedar DB ini beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna proses lebih lanjut," tandasnya mewakili Kapolres PALI.