- Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Giat Jumat Curhat di Desa Talang Akar
- TNI, Polri dan Pemda, Bongkar Gudang dan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Banyuasin dan Muratara
- Kapolsek Penukal Abab Bersama Anggota Bhabinkamtibmas Giat Jumat Curhat
- Kanit Binmas Polsek Penukal Utara Giat Jumat Curhat di Desa Kota Baru
- Datangi Kawasan Illegal Drilling, Kapolda Sumsel: Komitmen Regulasinya Tetap Kita Tidak Tegas
- TNI-Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
- HUT Ke-22 BPI KPNPA RI, Anak-anak Panti Asuhan Kecewa Tanpa Kehadiran PJ Gubernur Sumsel
- Peredaran Minyak Cong Palembang Makin Vulgar, Masyarakat Desak Polisi Tegas
- Kapolres PALI Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten PALI
- ITS NU Sriwijaya Sumsel Gelar Halal Bihalal, Begini Pesan Zainal Effendi Rektor ITS NU Sriwijaya
Uang Beli Sepeda Motor Tak Kunjung Ditransfer, Wanita Ini Jadi Penghuni Hotel Prodeo
PALI, Beritaindonesia.my.id - Wanita berinisial RDY (33) tahun, warga asal Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa harus tidur di hotel prodeo milik Polsek Penukal Abab Polres PALI.
Perempuan ini diamankan Kepolisian Sektor Penukal Abab, lantaran diduga terjerat dalam Tindak Pidana kasus dugaan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor matic jenis Honda Beat, sehingga korban mengalami kerugian Rp. 15.000.000.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi IPDA Aidil Fitriansyah menjelaskan kronologis kejadian dugaan kasus Tindak Pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tersebut.
Baca Lainnya :
- Diduga Bawa Lari Mobil, Buruh Tani Asal Rantau Bayur Digiring ke Mapolres PALI
- Polres PALI Kembali Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Sarkel
- Meresahkan, 7 Komplotan Maling Digulung Ditkrimum Polda Sumsel
- Diduga Curi 3 Ton Buah Sawit, Petani Asal Muba Diamankan Polres PALI
- Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Bekuk Terduga Pencuri Sepeda Motor Pelajar
Menurutnya kejadian itu pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Dusun II Desa Betung Selatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
"Awal mula kejadian terduga pelaku RDY bersama suaminya JRM menelpon pelapor, dan mengatakan ingin membeli sepeda motor Honda Beat milik pelapor," kata Kapolsek Penukal Abab, kepada wartawan pada Jumat (2/2/2024).
Kemudian lanjut IPTU Arzuan, keesokan harinya terduga pelaku RDY bersama temannya datang kerumah pelapor untuk transaksi pembelian motor tersebut, namun ketika hendak menarik uang tunai di BRI link, RDY mengatakan sedang gangguan dan akan ditransfer nantinya ke pelapor.
"Karena saling percaya, meskipun transaksi belum dilakukan, namun sepeda motor tersebut diizinkan untuk dibawa pulang oleh terduga pelaku," ujar Kapolsek Penukal Abab.
Namun sekian lama menunggu ujar Kapolsek, transfer pembayaran tak kunjung dilakukan oleh terduga pelaku, sehingga korban melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Penukal Abab Polres PALI.
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 05 /I/2024/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 16 Januari 2024, kemudian Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah dan taanggota Team Srigala Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itu, diketahui terduga pelaku berada di rumahnya yang beralamat di Dusun VII Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini," jelasnya lagi.
Setelah diamankan kata Kapolsek Penukal Abab, RDY mengakui bahwa dirinya memang telah melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik pelapor yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 15.00 Wib tersebut.
"Sekarang terduga pelaku sudah diamankan di kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan berupa kwitansi Rek koran bank, foto, screenshot Chat WhatsApp, sedangkan barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian," tandas IPTU Arzuan mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.